
Pembelian korporat berjalan lancar bila empat hal jelas sejak awal: spesifikasi (unit, ukuran, jumlah), dokumen (penawaran, PO, Faktur Pajak, surat jalan), jadwal pengiriman dan pemasangan, serta garansi dan prosedur klaimnya. Kami menyediakan TOP hingga 30 hari setelah verifikasi kredit dan pengiriman 1-2 hari kerja untuk item ready stock di Jabodetabek dan Banten.
Alur pembelian dari awal sampai akhir
- Permintaan penawaran (RFQ). Kirim spesifikasi lengkap lewat WhatsApp, email, atau formulir.
- Penawaran tertulis. Berisi ukuran, jenis, merek, harga, biaya pasang, jadwal, dan garansi.
- Purchase order (PO). Dari perusahaan Anda, mengacu pada nomor penawaran.
- Pengiriman dan pemasangan. Ban dikirim, lalu dipasang dengan press hidrolik di lokasi.
- Dokumen. Surat jalan, invoice, dan Faktur Pajak.
- Pembayaran. Sesuai termin yang disepakati.
Spesifikasi yang sebaiknya disertakan
Spesifikasi yang lengkap mempercepat penawaran dan mengurangi salah pesan. Salin templat berikut ke permintaan Anda:

Dokumen pendukung
| Dokumen | Fungsi |
|---|---|
| Penawaran tertulis | Dasar PO dan bukti kesepakatan harga serta ketentuan |
| Faktur Pajak resmi | Kelengkapan perpajakan dan pembukuan perusahaan Anda |
| Invoice | Dasar pembayaran |
| Surat jalan | Bukti penerimaan barang di lokasi |
| Dokumen legalitas PT | Untuk registrasi vendor dan audit pengadaan |
Termin pembayaran (TOP)
Kami mendukung pelanggan korporat (PT atau CV) dengan fasilitas TOP hingga 30 hari setelah melalui proses verifikasi data kelayakan kredit perusahaan. Siapkan dokumen perusahaan sejak awal agar verifikasi tidak menunda pesanan pertama Anda.
Pengiriman
- Jabodetabek dan Banten, atau maksimal 100 km dari kantor cabang: 1-2 hari kerja untuk item ready stock.
- Luar kota atau luar pulau: lewat ekspedisi kargo, atau kurir langganan perusahaan Anda.
Garansi dan prosedur klaim
Garansi resmi kami adalah 1 tahun atau 60J line, mana yang tercapai lebih dahulu. Garansi mencakup cacat manufaktur dan kegagalan struktur karet pada pemakaian normal. 60J line adalah garis batas keausan pada ban solid yang menjadi acuan penggantian.
- Hubungi tim customer service atau account manager kami, lampirkan foto atau video kendala beserta nomor seri ban.
- Tim teknis melakukan inspeksi, di lokasi atau lewat evaluasi foto dan data.
- Jika terbukti cacat produksi, kami mengganti dengan ban baru sesuai ketentuan garansi.
Keselamatan kerja dan inspeksi ban
Ban adalah bagian dari kelayakan forklift. Standar OSHA 29 CFR 1910.178 mewajibkan truk industri diperiksa sebelum dipakai (paling tidak setiap hari) dan truk yang cacat dikeluarkan dari operasi sampai diperbaiki. Di Indonesia, keselamatan pesawat angkat dan angkut diatur antara lain dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020. Periksa ketentuan terbaru dan koordinasikan dengan petugas K3 atau ahli K3 perusahaan Anda.
Kesalahan umum pada pengadaan ban
- Meminta penawaran tanpa spesifikasi lengkap, sehingga ukuran atau jenis salah.
- Menerbitkan PO tanpa mencantumkan merek, ukuran, dan jumlah yang spesifik.
- Tidak menyelaraskan jadwal pemasangan dengan waktu henti produksi.
- Mengabaikan ruang lingkup garansi dan prosedur klaim sampai ada masalah.
- Menunda verifikasi kredit untuk fasilitas TOP sampai pesanan mendesak.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah tersedia TOP untuk PT atau perusahaan?
Ya, TOP hingga 30 hari setelah proses verifikasi data kelayakan kredit perusahaan.
Dokumen apa yang disediakan untuk procurement?
Penawaran tertulis, Faktur Pajak resmi, invoice, surat jalan, dan dokumen legalitas PT yang lengkap.
Berapa lama estimasi pengiriman?
Untuk Jabodetabek dan Banten atau maksimal 100 km dari kantor cabang, 1-2 hari kerja untuk item ready stock. Luar kota lewat ekspedisi kargo atau kurir langganan Anda.
Bagaimana mengajukan klaim garansi?
Hubungi tim kami dengan foto atau video dan nomor seri ban. Tim teknis akan menginspeksi, lalu mengganti ban bila terbukti cacat produksi.
Sumber dan rujukan
Rujukan eksternal berikut berbahasa Inggris, kecuali dinyatakan lain. Klaim dalam artikel ini diparafrasekan dari sumber tersebut dan dari data PT DSL Indonesia.
- Letter of interpretation on 29 CFR 1910.178(q)(7) · OSHA
- Powered industrial truck requirements · Oregon OSHA
- Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut · Peraturan BPK (JDIH)
- When Forklift Tires Need to Be Replaced · Norlift
- DSL Indonesia: company profile and 3Q commitment · PT DSL Indonesia
Masih ragu memilih ban?
Kirim merek forklift dan ukuran ban Anda. Kami bantu pilihkan, kirim, dan pasang dengan press hidrolik di lokasi.


